Guru seni budaya, yang cerdas, kreatif, inovatif, mandiri dan menyenangkan.

Rabu, 26 November 2008

Surat keputusan IACTA untuk pengurus pusat dan daerah

Surat keputusan pengurus pusat

SURAT KEPUTUSAN
ASOSIASI GURU SENI BUDAYA INDONESIA (IACTA)
PENGANGKATAN PERTAMA
HASIL KEPUTUSAN KONGRES
--------------------------------------------------------
NOMOR : 00022/IACTA/XI/2008
TANGGAL : 16 NOVEMBER 2008
--------------------------------------------------------
TENTANG
PENGANGKATAN PENGURUS PUSAT
PERIODE 2008 - 2011
ASOSIASI GURU SENI BUDAYA INDONESIA (IACTA)
--------------------------------------------------------------------------------

Menimbang :
a. bahwa sebagai pelaksanaan dari BAB IX wewenang dan kewajiban pimpinan organisasi/Asosiasi, Pasal 24 pimpinan organisasi / Asosiasi
tentang Jabatan Fungsional, dipandang perlu untuk
mengangkat / mengangkat kembali *) Saudara ……………………..
Jabatan ……………………………………………………………….

b. Melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai pengurus fungsional asosiasi guru seni budaya Indonesia (IACTA)

Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen;
2. Peraturan menteri pendidikan nasional Republik Indonesia nomer 8 tahun 2005 tentang organisasi dan tata kerja direktorat jenderal peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan
3. Keputusan menteri pendidikan Nasional RI no 133/U/2003 tentang pemberian dana Bantuan block grant untuk pendidkan dan menengah
4. Berdasarkan DIPA Ditjen peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan No .0775.1/023-08.0/-/2008 tanggal 31 Desember 2008.
5.Surat keputusan Direktur profesi pendidik direktorat jenderal peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan Departemen Pendidikan Nasional no 4937/F2/KP/2008 tanggal 28 Agustus 2008.tentang bantuan dana kongres asosiasi guru mata pelajaran.
6. Keputusan kongres, asosiasi guru seni budaya Indonesia no 00021/IACTA/XI/2008 dan pasal 24 AD/ART IACTA

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :
PERTAMA : Terhitung mulai tanggal 16 November 2008
Mengangkat / mengangkat kembali *)

a. Nama : …………………………..
b. No Anggota : …………………………....
c. Alamat : ……………………………
d. Sekolah : ……………………………

Jabatan sebagai ……………………………….

KEDUA: **)

KETIGA : **)

KEEMPAT :
Apabila kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perubahan kembali sebagaimana mestinya.

KELIMA :
Asli Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk
diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 November 2008.




Drs. Dasius Debataraja S. MM                Drs. Andi Suandi
Ketua Umum IACTA                               Sek Jend IACTA


TEMBUSAN :

10. Direktorat profesi pendidik dan tenaga kependidikan
11. Ka.Dinas DikMenTi Daerah Provinsi
12. Ka.Dinas DikDas Daerah Provinsi
13. Ka.PuspenDik Daerah Provinsi
14. Ka. Sudin DikmenTi Kabupaten/Kotamadya
15. Ka. Sudin DikDas Kabupaten/Kotamadya
16. Pengurus pusat dan daerah Asosiasi guru seni budaya Indonesia.
17. Sekolah Daerah dan Kotamadya yang bersangkutan.
18. A r s I p
.

*) Coret yang tidak perlu.
**) Diisi apabila perlu







Surat keputusan daerah

SURAT KEPUTUSAN
ASOSIASI GURU SENI BUDAYA INDONESIA (IACTA)
PENGANGKATAN PERTAMA
HASIL KEPUTUSAN KONGRES
-----------------------------------------------------------
NOMOR : 00022/IACTA/XI/2008
TANGGAL : 16 NOVEMBER 2008

-----------------------------------------------------------
TENTANG
PENGANGKATAN PENGURUS
PERWAKILAN DAERAH / KABUPATEN / KOTA
PERIODE 2008 - 2011
ASOSIASI GURU SENI BUDAYA INDONESIA (IACTA)
----------------------------------------------------------------------------------

Menimbang :
a. bahwa sebagai pelaksanaan dari BAB IX wewenang dan kewajiban pimpinan organisasi, Pasal 24 pimpinan organisasi perwakilan
tentang Jabatan Fungsional, dipandang perlu untuk
mengangkat / mengangkat kembali *) Saudara …………….
jabatan ……… wilkayah / Kota / Kabupaten *)

b. Membentuk langsung kepengurusan daerah asosiasi guru seni budaya Indonesia (IACTA)
Wilayah / Cabang *) ……….
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen;
2. Peraturan menteri pendidikan nasional Republik Indonesia nomer 8 tahun 2005 tentang organisasi dan tata kerja direktorat jenderal peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan
3. Keputusan menteri pendidikan Nasional RI no 133/U/2003 tentang pemberian dana Bantuan block grant untuk pendidkan dan menengah
4. Berdasarkan DIPA Ditjen peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan No .0775.1/023-08.0/-/2008 tanggal 31 Desember 2008.
5.Surat keputusan Direktur profesi pendidik direktorat jenderal peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan Departemen Pendidikan Nasional no 4937/F2/KP/2008 tanggal 28 Agustus 2008.tentang bantuan dana kongres asosiasi guru mata pelajaran.
6. Keputusan kongres, asosiasi guru seni budaya Indonesia no 00021/IACTA/XI/2008 dan pasal 24 AD/ART IACTA


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :
PERTAMA : Terhitung mulai tanggal 16 November 2008
Mengangkat / mengangkat kembali *) ketua Wilayah / Cabang *):

a. Nama : ………………………….
b. No. Anggota : …………………………….
c. Alamat : …………………………….
d. Sekolah : …………………………….

Dalam jabatan sebagai Ketua wilayah / Cabang *) …………

KEDUA: **)

KETIGA : **)

KEEMPAT :
Apabila kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perubahan pimpinan kembali sebagaimana mestinya.

KELIMA :
Asli Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk
diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 November 2008.





Drs. Dasius Debataraja S. MM                  Drs. Andi Suandi
Ketua Umum IACTA                                  Sek Jend IACTA


TEMBUSAN :

1. Direktorat profesi pendidik dan tenaga kependidikan
2. Ka.Dinas DikMenTi Daerah Provinsi
3. Ka.Dinas DikDas Daerah Provinsi
4. Ka.PuspenDik Daerah Provinsi
5. Ka. Sudin DikmenTi Kabupaten/Kotamadya
6. Ka. Sudin DikDas Kabupaten/Kotamadya
7. Pengurus pusat dan daerah Asosiasi guru seni budaya Indonesia.
8. Sekolah Daerah dan Kotamadya yang bersangkutan.
9. A r s I p
.

*) Coret yang tidak perlu.
**) Diisi apabila perlu

Tidak ada komentar: